Manajemen Berbasis Sekolah
PERTANYAAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
A.
Apa yang dimaksud MBS
B.
Manajemen Berbasis Sekolah Menurut para ahli
C.
Sebutkan ciri-ciri Manajemen Berbasis Sekolah
D.
Mengapa Sekolah harus bermutu
E.
Apa sebabnya saat ini sekolah banyak yang tidak
bermutu
F.
Siapa yang harus mengelola MBS
G.
Bagaimana penerapan manajemen sekolah unggulan
H.
Upaya apa saja yang dirintis pemerintah agar
sekolah bermutu
I.
Sebutkan 8 standar nasional pendidikan
JAWABAN
- YANG DIMAKSUD MBS
Secara umum, manajemen berbasis
sekolah (MBS) dapat diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan otonomi
(kewenangan dan tanggungjawab) lebih besar kepada sekolah, memberikan
fleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada sekolah, dan mendorong partisipasi
secara langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan
masyarakat (orangtua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dan
sebagainya.), untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan
nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan otonomi
tersebut, sekolah diberikan kewenangan dan tanggungjawab untuk mengambil
keputusan-keputusan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan tuntutan sekolah
serta masyarakat atau stakeholder yang ada. (Catatan: MBS tidak dibenarkan
menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku).
MBS bertujuan untuk meningkatkan kinerja
sekolah melalui pemberian kewenangan dan tanggungjawab yang lebih besar kepada
sekolah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola sekolah yang
baik yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Peningkatan kinerja
sekolah yang dimaksud meliputi peningkatan kualitas, efektivitas, efisiensi,
produktivitas, dan inovasi pendidikan.
Dengan MBS, sekolah diharapkan makin mampu
dan berdaya dalam mengurus dan mengatur sekolahnya dengan tetap berpegang pada
koridor-koridor kebijakan pendidikan nasional. Perlu digarisbawahi bahwa
pencapaian tujuan MBS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik (partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan sebagainya)
B. MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH MENURUT PARA
AHLI :
1)
Menurut Edmond yang dikutip Suryosubroto
merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan
kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah.
2)
Menurut Nurcholis mengatakan Manajemen berbasis
sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari
desentralisasi pendidikan.
3)
Pengertian manajemen menurut Hasibuan merupakan
ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi
manajemen tersebut menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan tertentu, maka kita
tidak bergerak sendiri, tetapi membutuhkan orang lain untuk bekerja sama dengan
baik. Berdasarkan fungsi pokoknya, istilah manajemen dan administrasi mempunyai
fungsi yang sama, yaitu: merencanakan (planning), mengorganisasikan
(organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating),
mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation).
4)
Menurut Gaffar (1989) mengemukakan bahwa
manajemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu proses kerja sama yang
sistematik, sitemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
5)
Jadi
Secara umum, manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) dapat
diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada
sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara
langsung semua warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua
siswa, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan
pendidikan nasional.
C. CIRI-CIRI MBS
1)
Visi dan misi dirumuskan bersama oleh Kepala
Sekolah, Guru, unsur siswa, Alumni, dan Stakeholder;
2)
RPS mengacu pada visi dan misi yang telah
dirumuskan;
3)
Penyusunan RAPBS sesuai dengan RPS yang disusun
bersama oleh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah secara transparan;
4)
Akuntabel (tanggung gugat);
5)
Otonomi sekolah terwujud yang ditandai
kemandirian dan dinamika sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6)
Pengambilan keputusan dilaksanakan secara
partisipatif dan demokratis;
7)
Terbuka menerima masukan, kritik, dan saran dari
pihak manapun demi penyempurnaan program;
8)
Mampu membangun komitmen seluruh warga sekolah
untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan;
9)
Pemberdayaan seluruh potensi warga sekolah dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
10) Terciptanya
suasana kerja yang kondusif untuk peningkatan kinerja sekolah;
11) Mampu
memberikan rasa bangga kepada semua pihak (warga masyarakat dan sekolah);
12) Ada
transparansi dan akuntabilitas publik didalam melaksanakan seluruh kegiatan.
D. MENGAPA SEKOLAH HARUS BERMUTU ?
Sekolah harus bermutu karena
sekolah yang bermutu akan mampu mendorong,motivasi minat belajar dan
benar-benar mampu memberdayakan peserta didik, sehingga mampu menghasilkan
lulusan yang memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mumpuni serta
memiliki kemampuan yang relevan yang diperlukan dalam kehidupan
pribadi,berbangsa dan bernegara.
E. PENYEBAB SAAT INI SEKOLAH BANYAK YANG TIDAK
BERMUTU
1.
Rendahnya kualitas sarana fisik
2.
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali
sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan
penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara
laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan
sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri,
tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
3.
Rendahnya kualitas guru
4.
Keadaan guru di Indonesia juga amat
memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai
untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003
yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian
dan melakukan pengabdian masyarakat.
5.
Rendahnya kesejahteraan guru
6.
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran
dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia.
7.
Kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan
8.
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas
pada tingkat Sekolah Dasar.
9.
Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur.
10. Mahalnya
biaya pendidikan, mahalnya biaya yang
harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya
pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat
masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
F. YANG HARUS MENGELOLA MBS
Pihak-pihak yang berperan dalam manajemen berbasis sekolah
adalah
1)
Ø Peran
Kantor Pendidikan Pusat dan Daerah
a)
Peran dan fungsi Departemen Pendidikan di
Indonesia / Pemerintah pusat antara lain menetapkan standar kompetensi siswa
dan warga, peraturan kurikulum nasional dan system penilaian hasil belajar,
penetapan pedoman pelaksanaan pendidikan, penetapan pedoman pembiayaan
pendidikan, penetapan persyaratan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga
belajar dan mahasiswa, menjaga kelangsungan proses pendidikan yang bermutu,
menjaga kesetaraan mutu antara daerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi
agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok, menjaga keberlangsungan
pembentunkan budi pekerti, semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme melalui
program pendidikan.
b)
Peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan
membantu staf sekolah atas tindakannya yang akan dilakukan sekolah,
mengembangkan kinerja staf sekolah dan kinerja siswa dan seleksi karyawan.
Dalam kaitannya dengan kurikulum, menspesifikasi-kan tujuan, sasaran, dan hasil
yang diharapkan dan kemudian memberikan kesempatan kepada sekolah menentukan
metode untuk menghasilkan mutu pembelajaran.
2)
Ø Peran
Dewan Sekolah dan Pengawas Sekolah
Dewan sekolah (komite sekolah) memiliki
peran: menetapkan kebijakan-kebijakan yang lebih luas, menyatukan dan
memperjelas visi baik untuk pemerintah daerah dan sekolah itu sendiri,
menentukan kebijakan sekolah, visi dan misi sekolah dengan mengacu kepada
ketentuan nasional dan daerah, menganalisis kebijakan pendidikan, melakukan
komunikasi dengan pemerintah pusat, menyatukan seluruh komponen sekolah.
Pengawas sekolah berperan sebagai fasilitator antara kebijakan pemda kepada
masing-masing sekolah antara lain menjelaskan tujuan akademik dan anggarannya
serta memberikan bantuan teknis ketika sekolah menghadapi masalah dalam
menerjemahkan visi pemda. Mereka memberikan kesempatan untuk mengembangkan
profesionalisme staf sekolah, melakukan eksperimen metode pengajaran, dan
menciptakan jalur komunikasi antara sekolah dan staf pemda.
3)
Ø Peran
Kepala Sekolah
Pada tingkat sekolah, peran kepala sekolah
sangat sentral. Untu itu peran kepala sekolah adalah : sebagai evaluator,
manajer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator. Disamping
enam fungsi diatas Wohlstetter dan Mohrman menyatakan bahwa kepala sekolah
berperan sebagai designer, motivator, fasilitator dan liasion (Nurkholis,
2003:119-122). Dari fungsi-fungsi diatas Mulyasa (2005:97) menambahkan satu
fungsi lagi, yakni sebagai educator (pendidik), yakni mampu memberikan
pembinaan (mental, moral, fisik dan artistik) kepada guru dan staf serta para
siswa.
4)
Ø Peran Para Guru
Pedagogi reflektif menunjuk tanggungjawab
pokok pembentukan moral maupun intelektual dalam sekolah terletak pada para
guru. Karena dengan dan melalui peran para guru hubungan personal autentik
untuk penanaman nilai-nilai bagi para siswa berlangsung (Paul Suparno, dkk,
2002:61-62). Untuk itu guru yang profesional dalam kerangka pengembangan MBS
perlu memiliki kompetensi antara lain kompetensi kepribadian (integritas,
moral, etika dan etos kerja), kompetensi akademik (sertifikasi kependidikan,
menguasai bidang tugasnya) dan kompetensi kinerja (terampil dalam pengelolaan
pembelajaran).
5)
Ø Peran
Orang Tua dan Masyarakat
Karakteristik yang paling menonjol dalam
konsep MBS adalah pemberdayaan partisipasi para orangtua dan masyarakat.
Sekolah memiliki fungsi subsider, fungsi primer pendidikan ada pada orangtua.
Menurut Cheng (1989) ada dua bentuk pendekatan untuk mengajak orangtua dan
masyarakat berpartisipasi aktif dalam pendidikan. Pertama, pendekatan school
based dengan cara mengajar orangtua siswa datang kesekolah melalui
pertemuan-pertemuan, konferensi, diskusi guru orangtua dan mengunjungi anaknya
yang sedang belajar di sekolah. Kedua, pendekatan home based, yaitu orangtua
membantu anaknya belajar dirumah dan guru berkunjung ke rumah. Sedangkan, peran
masyarakat bukan hanya dukungan finansial, tetapi juga dengan menjaga dan
menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib serta menjalankan kontrol
sosial di sekolah. Peran tokoh-tokoh masyarakat dengan jalan menjadi penggerak,
informan dan penghubung, koordinator dan pengusul.
G. PENERAPAN MANAJEMEN SEKOLAH UNGGULAN
1)
Membangun kapasitas level birokrat
Membangun kapasitas (capacity building) adalah sesuatu yang
berkaitan dengan penciptaan kesempatan bagi siapa saja untuk mengambil manfaat
dari bekerjasama dalam suatu sistem kerja
yang baru (Harris & Lambert, 2003). Konsep ini menekankan pada kerja
sama sebagai prinsip dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama yang telah
ditetapkan. Membangun kapasitas level birokrat berarti mengembangkan suasana
kerja di kalangan staf dan pegawai kantor pendidikan di segala jenjang, yang
menenkankan pada penciptaan kondisi kerja yang didasarkan pada saling percaya
mempercayai untuk dapat melayani sekolah sebaik mungkin, agar sekolah dapat
mengelola proses belajar mengajar (PBM) dan meningkatkan mutunya masing-masing
sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Variable yang diperluakan dalam
pengembangan kapasitas birokrat kantoran antara lain visi, skills, incentive, sumber
daya, dan program.
2)
Membangun kapasitas level sekolah
Membangun kapasitas berarti membangun
kerjasama, membangun trust, dan membangun
kelompok atau masyarakat sehingga memiliki persepsi yang sama kemana
akan menuju dan dapat bekerjasama untuk mewujudkan tujuan itu. Konsep yang bisa
digukan misalnya :
a)
dalam membangun kapasitas sekolah individu
memegag peranan penting. Individu dalam hal ini bisa kepala sekolah, guru
ataupun siswa.
b)
Hubungan dan kaitan kerja diantara
individu-individu yang dirangkum dalam suatu aturan sehingga mereka dapat
bekerja sebagai suatu tim yang solid.
c)
Terdapat suatu system dan meanisme yang
mendorong dan memfasilitasi terjadinya kesatuan kerja dan jaringan kerja
internl yang akan meningkatkan kemampuan individu dan kauitas kerjasama.
d)
Keberadaan pemimpin yang mampu mengembangkan
nilai-nilai, kultur, trust, keutuhan social, dan kebersamaan yang tulus. Jadi
membangun kapaistas mencakup membangun diri idividu, kelompok dan organisasi di
satu sisi dan membangun kepemimpinan di sisi lain. Membangun kapasitas level
sekolah mencakup; mengembangkan visi dan misi, mengembangkan kepemimpinan dan
manajemen sekolah, mengembangkan kultur sekolah, mengembangkan a learning
school, dan melibatkan orang tua, alumni dna masyarakat serta memahami
tantangan yang dihadapi kepala sekolah.
3)
Membangun kapasitas level kelas.
Membangun kapasitas sekolah harus membangun
kapasitas kelas. Kapasitas kelas merupakan proses yang memungkinkan interaksi
akademik antara guru dan siswa, dan antara komponen di sekolah yang berlangsung
secara positif. Interaksi anatar guru dan siswa merupakan inti dari
kegiatan di sekolah.
Beberapa hal yang
berkaitan erata dengan pembangunan kapaistas level kelas antara lain;
a)
memahami hakekat proses belajar mengajar,
b)
memahami karakteristik kerja guru,
c)
mengembangkan kepemimpinan pembelajaran,
d)
meningkatkan kemampuan mengelola kelas,
e)
tantangan guru
H. UPAYA YANG DIRINTIS PEMERINTAH AGAR SEKOLAH
BERMUTU
1)
Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat
mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2)
Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang
dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk
menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang
dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di
Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang
bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan
melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
3)
Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
1)
Standar Kompetensi Lulusan
2)
Standar Isi
3)
Standar Proses
4)
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5)
Standar Sarana dan Prasarana
6)
Standar Pengelolaan
7)
Standar Pembiayaan Pendidikan
8)
Standar Penilaian Pendidikan
I. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA:
1)
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
2)
Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal
dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
3)
Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4)
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi
Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi
Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A,
Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,
pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
5)
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6)
Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga)
bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan
oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7)
Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada
gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan
tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
8)
Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik,
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri
atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar